WahanaListrik.com | BPJS Ketenagakerjaan mengungkap total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 372,5 triliun pada tahun 2021.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hasil investasi dari dana JHT mencapai Rp 24 triliun dengan total iuran Rp 51 triliun.
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
Kemudian, terdapat pembayaran klaim sebesar Rp 37 triliun, yang sebagian besar ditutupi dari hasil investasi.
"Dengan demikian dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim. Pertanyaannya, dana sebesar Rp 372,5 triliun tadi dialokasikan kemana," kata dia dalam tayangan video, dikutip Kamis (17/2/2022).
Dia memastikan, dana ratusan triliun tersebut dikelola dengan sangat berhati-hati dan ditempatkan pada instrumen yang terukur agar pengembangannya optimal.
Baca Juga:
Pencairan JHT Balik ke Aturan Lama, Menaker Ida: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tetap Berlaku
Secara rinci, sebanyak 65% dari dana tersebut diinvestasikan ke obligasi dan surat berharga, dimana 92%-nya merupakan surat utang negara (SUN). Lalu sebanyak 15% diinvestasikan di deposito lebih dari 97% di bank BUMN dan BPD.
Kemudian, 12,5%-nya ditempatkan di saham yang didominasi oleh saham blue chip yang masuk kategori LQ45.
"Sebanyak 7% diinvestasikan pada instrumen reksa dana yang berisi saham blue chip dan 0,5% diinvestasikan pada properti dan penyertaan langsung. Dengan demikian portofolio investasi JHT ini aman dan likuid," tandasnya. [Tio]