WahanaListrik.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama akan jatuh pada 29 April mendatang hingga 6 Mei.
Sementara untuk libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah ditetapkan pada 2-3 Mei mendatang.
Baca Juga:
Hore! Ada Sederet Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Bulan Mei 2024
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29, 4, 5, 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Jokowi mengatakan aturan lebih lanjut terkait cuti bersama ini akan dikeluarkan oleh menteri terkait melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Namun, dia berharap kesempatan ini bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.
Baca Juga:
Pakar Kebijakan Publik: Penerapan WFH dan WFO bagi ASN Kebijakan Responsif
Apalagi, ini adalah pertama kali pemerintah memperbolehkan masyarakat pulang ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.
"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman," tegasnya.
Ada pun perkiraan jumlah pemudik yang akan pulang ke kampung halaman, kata Jokowi, mencapai 85 juta orang di mana 14 juta di antara berasal dari Jabodetabek.