WahanaListrik.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya mengungkap dan menindak sedikitnya sembilan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal sepekan terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, kasus pertama ditangani pada 6 April 2022, di mana bersama Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap MF (23) beserta barang bukti berupa satu unit tangki fiber berisikan solar sebanyak 350 liter.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
"Berikutnya personel Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua pelaku, yaitu MH (30) dan SP (40) beserta satu unit minibus Toyota Reborn yang tangki minyaknya dimodifikasi dengan kapasitas 400 liter pada 13 April 2022," ucapnya di Banda Aceh, Jumat (15/4/2022).
Dalam penindakan terhadap MH dan SP tersebut, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, petugas juga mengamankan sebuah tangki fiber di gudang berisi BBM ilegal sebanyak 1.500 liter di Desa Lamgaboh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Pada tanggal yang sama, bersama personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap HM (43) dan NM (25) beserta barang bukti berupa satu unit truk dengan tangki minyak dimofikasi hingga mampu menampung tiga ton solar subsidi.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
"Saat penangkapan tangki tersebut sudah terisi 850 liter solar subsidi. Penangkapan berlangsung di SPBU Simpang Dodik Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh," ujarnya.
Selanjutnya, personel Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria yang bolak-balik ke SPBU mengisi solar subsidi. Dari hasil pemeriksaan, tangki mobil dikemudikan pria tersebut dimodifikasi dengan memasang keran pengosongan.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 160 liter solar subsidi, sepuluh jeriken kosong, satu unit pompa minyak manual, dan satu unit timbangan.