Kemudian, personel Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap AR (49) beserta barang bukti 29 jerigen dengan total keseluruhan 1.750 liter solar atau 1,75 ton di Gampong Lhok Rambideung, Kecamatan Seuneudon.
Berikutnya, personel Satreskrim Polres Nagan Raya mengungkap empat kasus dengan TKP berbeda. Serta menangkap ES (42) beserta barang bukti berupa dua unit mobil, sepuluh drum ukuran 200 liter yang berisikan BBM jenis solar subsidi, tiga drum kosong, dan 13 jerigen kosong.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Di TKP Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, kata Kombes Pol Sony Sanjaya, petugas menangkap BD (58) beserta barang bukti berupa satu unit mobil , 15 jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar, satu drum kosong, dan 10 jeriken kosong ukuran 34 liter.
Tempat perkara berikutnya di Desa Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, petugas menangkap MS (36) beserta satu unit mobil, jeriken berisikan BBM subsidi jenis solar dan 13 jerigen kosong.
"Terakhir, Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap AJ (48) beserta satu unit mobil, tiga jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar dan 15 jerigen kosong, di Desa Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur," papar Sony Sonjaya, melansir Antara.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pihaknya membentuk satuan tugas penindakan dan posko pengaduan baik di tingkat Polda Aceh maupun polres agar penindakan bisa dilakukan serentak dan masif.
"Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya permainan yang menyebabkan kelangkaan BBM subsidi segera laporkan ke posko atau melalui nomor yang tercantum," tandasnya. [Tio]