WahanaListrik.com | Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengingatkan pelonggaran aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tak boleh dilakukan secara terburu-buru.
Dia mengatakan meski kasus positif mulai melanda, bukan berati Covid-19 sudah hilang.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Hal ini disampaikannya menanggapi keputusan pemerintah menghapus aturan wajib tes PCR maupun swab antigen bagi pelaku perjalanan domestik melalui jalur darat, laut, dan udara asal sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap dua dosis.
"Ketika melakukan pelonggaran itu harus bertahap tidak dalam waktu yang mendadak, terburu-buru, dan bersjala besar," kata Dicky seperti yang dimuat di VOI, Selasa (8/3/2022).
Menurut Dicky pelonggaran ini harusnya dilakukan bertahap di sejumlah daerah sistem kesehatannya sudah lebih kuat dan masyarakatnya lebih mewaspadai penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Baru kemudian bertahap satu atau dua minggu setelahnya terus meluas," ujarnya.
"Ingat juga Covid-19 ini ketika melandai, kasusnya kecil maupun turun bukan berarti virusnya hilang," tegas Dicky.
Dicky mengamini pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 saat ini diperlukan.