Tapi, yang harus dipahami kondisi kritis belum terlewati apalagi angka kasus Covid-19 masih naik turun dan angka kematian juga trennya masih meningkat.
Bila pun pemerintah tetap memaksa melonggarkan aturan, harus ada sejumlah aspek yang diperkuat demi mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya, melalui deteksi dini penyebaran Covid-19 di komunitas hingga peningkatan surveilans.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Selain itu, penguatan keamanan di aspek moda transportasi juga perlu dilakukan lebih maksimal khususnya pada transportasi darat.
"Ventilasi dan sirkulasi udaranya ini yang harus diperkuat. Termasuk sekarang misalnya pakai kereta enggak perlu pakai tes tapi maskernya harus KN-95, misalnya. Ini untuk mengurangi risiko dan harus dilakukan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada Senin, 7 Maret yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Luhut mengungkapkan, penghapusan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif untuk perjalanan dan tanggal pemberlakuannya akan disahkan dalam surat edaran yang diterbitkan dalam beberapa waktu mendatang.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif. Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022). [Tio]