Posko itu diketahui juga dapat dijangkau melalui virtual dengan mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id.
"Seperti biasa Dinas Tenaga Kerja kan ada posko-posko pelaporan," kata Gibran.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
Anang sulung Presiden Joko Widodo itu menyampaikan THR merupakan kewajiban perusahaan atau instansi yang memperkerjakan.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Solo Raya, Gibran memastikan THR dibayar sesuai dengan ketentuan.
"Kalau di sini [ASN Pemprov Solo Raya] aman," tandasnya. [Tio]