Posko itu diketahui juga dapat dijangkau melalui virtual dengan mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id.
"Seperti biasa Dinas Tenaga Kerja kan ada posko-posko pelaporan," kata Gibran.
Baca Juga:
Usai memeras, Bupati Cilacap Bakal Kasih THR Rp20-100 Juta Untuk Forkopimda
Anang sulung Presiden Joko Widodo itu menyampaikan THR merupakan kewajiban perusahaan atau instansi yang memperkerjakan.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Solo Raya, Gibran memastikan THR dibayar sesuai dengan ketentuan.
"Kalau di sini [ASN Pemprov Solo Raya] aman," tandasnya. [Tio]