Posko itu diketahui juga dapat dijangkau melalui virtual dengan mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id.
"Seperti biasa Dinas Tenaga Kerja kan ada posko-posko pelaporan," kata Gibran.
Baca Juga:
Swedia Bebas Rokok, Pakar Sarankan Indonesia Terapkan Strategi THR
Anang sulung Presiden Joko Widodo itu menyampaikan THR merupakan kewajiban perusahaan atau instansi yang memperkerjakan.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Solo Raya, Gibran memastikan THR dibayar sesuai dengan ketentuan.
"Kalau di sini [ASN Pemprov Solo Raya] aman," tandasnya. [Tio]