WahanaListrik.com | Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berdalih penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar cakupan layanannya makin luas.
Dia mengatakan tujuan lainnya agar kondisi keuangan di BPJS Kesehatan tak mengalami defisit.
Baca Juga:
Layanan BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Libur Selama Lebaran 2025
"Kami tidak mau BPJS defisit, harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan layanan standar," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (25/1/2022).
Dalam kesempatan sama, Menkes Budi juga menyampaikan peran dari Puskesmas dalam proses pemeriksaan atau skrining kesehatan warga.
Menurut dia, Puskesmas juga perlu melakukan tindakan promotif dan preventif, sehingga anggaran BPJS Kesehatan bisa dialokasikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
"Penelitian pengendalian biaya lebih efektif dilakukan secara rutin setiap tahun dengan BPJS Kesehatan untuk melihat mana biaya yang masih kemurahan dan kemahalan," jelas Budi.
Pun, Budi menambahkan, program JKN nantinya akan dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Meski demikian, ia beralasan, saat ini, pihaknya bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih menyusun KDK yang harus memperhitungkan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.