Dia ingin saat kelas standar atau KRIS itu diterapkan, masyarakat dengan ekonomi rendah dapat mengakses layanan tersebut.
Diketahui, pemerintah terus mewacanakan untuk menghapus Kelas BPJS menjadi KRIS program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Targetnya, penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dapat diterapkan di seluruh rumah sakit pada 2024.
KRIS JKN sendiri diklaim amanah dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. [Tio]