WahanaListrik.com | Polda Sulawesi Utara akhirnya buka suara mengenai hilangnya salah satu anggotanya seorang polisi wanita Brigadir satu (Briptu) Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Kabar hilangnya Christy ini viral di media sosial karena sudah tidak ada kabar sejak November 2021.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengutarakan fakta terkait hilangnya Briptu Christy.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan, (dia) itu desersi,” ujar Jules kepada wartawan.
Jules menambahkan, Kapolresta Manado juga akan memberikan hukuman atas perbuatan Christy yang sudah meninggalkan tugas dan tidak ada kabar sejak akhir tahun lalu itu.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA di Kalbar, Polisi Sebut Rugikan Negara Rp1 Triliun
“Kapolresta Manado selaku atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ucap dia.
Sementara itu, untuk mencari keberadaan Christy, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.