Polda juga sudah memasukan Christy sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata dia.
Baca Juga:
Tolak Balikan, Pemuda Tebo Sebar Foto dan Video Syur Mantan, Ibu Korban Laporkan ke Polisi
Sebelumnya, Seorang anggota polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto hilang tak ada kabarnya.
Dia diketahui tidak ada kabar sejak akhir tahun 2021 lalu.
Informasi hilangnya Briptu Christy ini diunggah oleh akun Instagram @forumwartawanpolri, Sabtu 5 Februari 2022.
Baca Juga:
Pengusaha Dermawan Asal Tebo, Dwi Hartono, Ditangkap Terkait Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP BRI Cempaka Putih
Diketahui, Briptu Christy merupakan anggota polisi yang berdinas di Polresta Manado, itu diketahui dari seragam terakhir yang dikenakannya dan diunggah ke instagram hingga viral. [Tio]