WahanaListrik.com | Ferdinand Hutahaean, tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Penyidik Bareskrim pada Senin (17/1/2022).
Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean mengatakan ada beberapa alasan kenapa Ferdinand mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Sentil Pengkhianatan Anies ke Prabowo
“Pertama kami sampaikan (alasan) bahwa beliau ini tulang punggung keluarga,” kata Rony di Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022.
Kedua, Rony mengatakan alasan kesehatan Ferdinand. Menurut dia, Ferdinand sejak 2019 menjalani pengobatan secara rutin atas penyakit yang dideritanya telah menahun atau dua tahun lebih.
“Itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan,” ujarnya.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Suruh Anies Baswedan Diam!
Namun, Rony mengatakan permohonan penangguhan penahanan ini pertimbangan untuk dikabulkan atau tidak tentu menjadi kewenangan dari penyidik.
Sementara, penjamin dalam penangguhan penahanan ini adalah keluarga dari Ferdinand.
“Kami serahkan semuanya kepada penyidik untuk mempertimbangkannya,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri pada Senin, 17 Januari 2022. Dalam pengajuan tersebut, keluarga menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Ferdinand. [Tio]