Sebelumnya, KPPU telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran minyak goreng sejak 30 Maret 2022.
Berawal dari penelitian perkara inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan minyak goreng di Indonesia.
Baca Juga:
KPPU Surabaya Intensifkan Pengawasan Pasca-Lebaran untuk Kemitraan Usaha Sehat
Selama penelitian, KPPU telah memanggil 21 produsen minyak goreng, namun hanya 16 yang hadir, sedangkan lima lainnya tidak.
Menurut Groppera, dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022, telah dipanggil 9 perusahaan. Hanya PT WT dan PT PMI yang hadir sebagai pihak yang diminta keterangan. [Tio]