WahanaListrik.com | Syarat dan cara mencairkan BLT minyak goreng, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji dan Banpres produktif/BLT UMKM.
Bantuan ini akan disalurkan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Kegiatan Sosial Digelar Sambut IFG Labuan Bajo Marathon 2022
Untuk BLT minyak goreng Rp 300.000 sudah disalurkan. Sementara, BLT subsidi gaji Rp 1 juta untuk 8,8 juta pekerja dan BLT UMKM Rp 600.000 untuk 12 juta pelaku usaha masih dimatangkan.
Selain BLT Minyak Goreng, pemerintah tahun ini kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan tersebut diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme penyaluran Bantuan Presiden untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Banpres UMKM), senilai Rp 600.000 per penerima.
Baca Juga:
1 Juta UMKM di Jabar, akan Dapatkan BLT BBM
“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak kenaikan berbagai komoditas akibat lonjakan di pasar internasional," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan.
Pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng senilai Rp100.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BLT diberikan pada April, Mei, Juni.