WahanaListrik.com | Kapasitas tempat ibadah di wilayah PPKM Level 1 saat Ramadan 2022 bisa 100 persen.
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 06/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah.
Baca Juga:
Perkuat Pertumbuhan UMKM Gorontalo, Bazar Ramadhan BI Capai Omzet 337 Persen
"Untuk tempat ibadah di kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Dalam SE itu mengatur juga soal kapasitas tempat ibadah di wilayah PPKM Level 2 dan 3.
Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas.
Baca Juga:
Jelang Lebaran, Kapolda Kalteng Sebar 1.826 Personel Keamanan
Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kapasitas jemaah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18/2022.
Kendati adanya sejumlah pelonggaran, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.