WahanaListrik.com | Belum genap sehari setelah pengumuman larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, kini pemerintah sudah meralatnya.
Dalam konferensi pers pertama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak termasuk dalam komoditas yang masuk dalam larangan ekspor.
Baca Juga:
Kumpulkan Minyak Jelantah Dapat Reward Poin dan Saldo Rp 6.000 per Liter dari Pertamina
Airlangga pada awalnya mengungkapkan, larangan ekspor hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).
Sementara CPO dan produk turunannya seperti Red Palm Oil (RPO) masih diperbolehkan ekspor.
Belakangan, pemerintah meralat aturannya, di mana dalam konferensi pers terbaru esok harinya, Airlangga menegaskan bahwa CPO juga termasuk ikut dilarang.
Baca Juga:
Disperindag Sigi Catat Delapan Komoditi Alami Kenaikan Harga, Termasuk Cabai dan Minyak Goreng
"Seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan dilakukan malam hari ini pukul 00.00 WIB tanggal 28 April karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden," kata Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (28/4/2022).
Ia menjelaskan seluruh kebijakan ini dilakukan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat karena rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari seluruh kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, keputusan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar bisa mencapai harga Rp 14 ribu per liter.