WahanaListrik.com | Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa pejabat keuangan PT Garuda Indonesia berinisial INC, VP Financial Accounting, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.
"INC selaku VP Financial Accounting PT Garuda Indonesia diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip Antara, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga:
Potong 15 Persen Dana Bantuan, Kejaksaan Bongkar Modus Korupsi Kadis Sosial Samosir
Selain itu, Kejagung memeriksa Wakil Presiden Akuntan Finansial PT Garuda Indonesia, penyidik memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan Wakil Presiden Eksekutif Keuangan Garuda Indonesia (EVP Finance) berinisial AMTM.
Saksi ketiga yakni Plh. VP Legal PT Garuda berinisial RH. Keduanya sama-sama diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
Sebelumnya, Selasa, 22 Februari, penyidik Jampidsus memeriksa lima saksi, yakni NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia tahun 2012, IR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia tahun 2014, dan ATS selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia tahun 2016.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Petral: Jampidsus Ungkap Ada Keterkaitan dengan Riza Chalid
Selanjutnya, NS selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia tahun 2017 dan NPL selaku Direktur Layanan PT Garuda Indonesia tahun 2018.
Kelimanya diperiksa masih terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Leonard.