Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk petinggi Garuda Indonesia, seperti Chairal Tanjung selaku Komisaris Garuda Indonesia dan Peter Gontha, mantan Komisaris PT Garuda Indonesia.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada hari Rabu, 19 Januari.
Baca Juga:
KPK Ungkap Skema Setoran Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait dengan pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. [Tio]