WahanaListrik.com | Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air mengingat sumber energinya yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, sehingga polusi udara dari knalpot kendaraan tidak lagi mencemari udara.
Bagaimana dengan pengusaha angkutan umum?
Baca Juga:
Surati Menhub, Forkada se-Kepulauan Nias Minta Layanan Penerbangan Ditingkatkan
Menurut Sekretaris Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Jawa Barat Muhamad Isnaeni, terdapat permasalahan yang kemungkinan besar akan muncul terkait dengan penerapan kendaraan listrik tersebut, salah satunya berkaitan dengan angkutan umum.
"Operator angkutan umum eksisting sudah terlanjur berinvestasi pada sarana angkutan berbasis BBM, dan diperlukan waktu yang lebih panjang untuk beralih ke kendaraan listrik," ujarnya, Kamis (27/1/2022).
Menurut Isnaeni, hal yang paling penting dari penerapan kendaraan listrik ini adalah bagaimana efektivitas kerja pemerintah untuk bisa mengawal proses migrasi dari era kendaraan BBM menuju era kendaraan listrik dengan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Sebab, sambung dia, pada dasarnya kendaraan listrik tetap saja media transportasi (bisa berupa mobil, bus, sepeda motor) yang dioperasikan di jaringan jalan.
Bedanya hanya sumber energinya bukan lagi BBM melainkan berasal dari baterai yang ditanamkan pada sarana angkutan tersebut.
"Oleh karenanya, perpindahan secara gradual sarana angkutan umum ke armada listrik perlu didukung oleh pendanaan khusus dari pemerintah. Sepertinya diperlukan program fasilitasi migrasi angkutan umum ke kendaraan listrik," ucapnya.