WahanaListrik.com | Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan Ganjil Genap (Gage) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kini tidak berlaku.
Penerapan kebijakan ini dilakukan pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.
Baca Juga:
Singgung Aksi Demo, Prabowo Klaim Tahu Aktor dan Penyandang Dananya
"Ganjil Genap di ibukota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional,"ujar akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, Selasa (3/5/2022).
Berikut rincian 13 ruas jalan yang biasa diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota:
1. Jalan MH Thamrin
Baca Juga:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim