WahanaListrik.com | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) tahun 2022 ini kembali diperbaharui Pemerintah.
Pengaturan mengenai PPN KMS dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas KMS.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
"Pembaruan PMK tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan rasa keadilan dan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, serta memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Senin (11/4/2022).
Neilmadrin menegaskan, PPN KMS bukan merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994.
Adapun isi dari aturan tersebut tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan dan sudah beberapa kali dibarui dengan diubah maupun diganti.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Lanjutnya, berdasarkan PMK terbaru ini, kegiatan membangun sendiri baik bangun rumah atau bangunan lain kini termasuk objek PPN yang dikenakan fasilitas PPN besaran tertentu.
“KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum, serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A Undang-Undang PPN,” jelasnya.
KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan rumah baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.