Siapa penjualnya sampai harga jual di tingkat konsumen karena diluar sistem PPN. Semua transaksi tersebut juga tidak tercatat dalam laporan faktur pengusaha.
Melalui UU ini semua akan mulai tercatat rapi. Sejumlah barang yangs sebelumnya tidak tercatat akan mulai terdata. Sehingga akan mendatangkan potensi pendapatan negara melalui perpajakan.
Baca Juga:
Kepala Bapenda Sebut Lebih Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak
Namun dia mengingatkan, tidak semua produk barang dan jasa mengalami kenaikan tarif pajak. Ada sejumlah barang yang dikecualikan pemerintah dalam pungutan PPN.
"Beberapa yang dijual di pasar ini akan ada perbaikan administrasi dan ini menjadikan bagus dan tidak semata buat tingkatkan pajak. Ini ada hitungan ekonomi secara keseluruhannya," kata dia.
Selain itu, kenaikan tarif PPN ini dibarengi juga dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp 50 juta sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
Baca Juga:
Pemkab Deli Serdang Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin di Kecamatan Percut Seituan
Kemudian pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta.
Lalu fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen. Serta layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan. [Tio]