Listrik.WahanaNews.co | Komisi XI DPR RI menyepakati usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2023 sebesar Rp 45,12 triliun.
Pagu indikatif tersebut nantinya digunakan untuk mereleasikan berbagai program Kementerian Keuangan pada tahun 2023.
Baca Juga:
Sri Mulyani Dorong Direktorat Jenderal Anggaran Jadi Institusi Tangguh dan Dapat Diandalkan
"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023 sebesar Rp45,12 triliun," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan di Gedung DPR, dikutip Jumat (17/6/2022).
Kahar mengatakan, pagu indikatif yang sebesar Rp45,12 triliun difokuskan kepada lima program Kementerian Keuangan di tahun depan.
Adapun kelima program tersebut yaitu, kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, serta dukungan manajemen.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Ajak Kemenkeu Bersinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak
Untuk program kebijakan fiskal, pagu indikatif yang dialokasikan sebesar Rp 103,77 miliar.
Sementara untuk program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 2,81 triliun.
Sedangkan pada program pengelolaan belanja negara dialokasikan sebesar Rp 21,14 miliar.