WahanaListrik.com | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) senilai Rp 10 miliar. Aset senilai Rp10 miliar itu disita KPK karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Budhi Sarwono.
"Sejauh ini, kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik dari tersangka kurang lebih Rp 10 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Ali tak merinci aset dugaan hasil pencucian uang Budhi Sarwono yang telah disita penyidik KPK.
Ia hanya menjelaskan bahwa Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset.
"Kami menduga ada upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dibelanjakan dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak yang saat ini masih kami dalami," terangnya.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka.
Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Pengumpulan bukti-bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki terus kami lakukan dengan pemanggilan saksi-saksi tentunya," kata Ali.