WahanaListrik.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Tubagus Joddy, sopir mobil artis Vanessa Angel dan keluarganya yang mengalami kecelakaan di Tol Kertosono-Mojokerto pada Kamis (4/11/2022) lalu.
Sidang digelar secara virtual sehingga terdakwa Tubagus Joddy tidak hadir secara langsung dan hanya mengikuti persidangan dari layar kaca di Lapas Kelas II B Jombang, Senin (11/4/2022).
Baca Juga:
Farhat Abbas Sindir Juragan 99, Ajak Doddy Sudrajat Bongkar Makam Vanessa Angel
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan ini, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Tubagus Joddy bersalah dan lalai saat mengemudi hingga mengakibatkan mobilnya mengalami kecelakaan di ruas jalan tol Kertosono-Mojokerto.
Akibat kejadian itu, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Adriansyah yang menjadi penumpang kendaraan yang disopiri Tubagus Joddy meninggal dunia.
Atas hal tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada Tubagus Joddy.
Baca Juga:
Hak Wali Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Resmi Jatuh ke Tangan H. Faisal
Jika denda itu tidak dibayar, maka Tubagus Joddy harus menjalani tambahan masa hukuman selama dua bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan hukuman lain kepada Tubagus Joddy, yaitu pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimilikinya selama dua tahun.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Tubagus Joddy maupun kuasa hukumnya tampak bimbang dan keberatan. Kepada majelis hakim, Tubagus Jodi menyatakan masih pikir-pikir.