WahanaLIstrik.com | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja para aparatur sipil negara (ASN/PNS) selama bulan Ramadhan tahun 2022.
Ketentuannya tertuang dalam SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Baca Juga:
Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa latar belakang adanya SE tersebut adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan.
"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1443 Hijrah," tulis SE tersebut, diikutip Minggu (27/3/2022).
Selanjutnya pada SE tersebut juga dijelaskan jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO).
Baca Juga:
Horee...Wali Kota Binjai Serahkan SK PNS dan PPPK Tenaga Kesehatan
Selain itu juga diinstruksikan kepada para pegawai agar penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selama bekerja.
Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja