Dadan mengatakan keberadaan perusahaan rintisan itu dinilai mampu mendorong terjadinya inovasi dan investasi pada pengembangan energi bersih di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah harus bisa menjamin meskipun rintisan, tapi kualitas tetap bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Kemenkeu Sebut UMKM Cetak Lapangan Kerja Lebih dari 100 Juta Orang
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memastikan skema bisnis energi bersih yang baru demi memperluas lapangan kerja di bidang ini.
"Kami memastikan aturan mainnya jelas dari sisi standar, kualitas, maupun spesifikasi, antara penjual dan pembeli harus terlindungi," ucap Dadan. [Tio]