Dokumen RUPTL itu diterbitkan agar Indonesia dapat mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan emisi nol bersih.
"Setelah 2030, listrik hanya akan berasal dari energi terbarukan, seperti surya, angin, atau tenaga arus laut. Nuklir dan hidrogen juga akan mulai dipakai sekitar tahun 2031 dan 2049," pungkas Dadan. [Tio]