WahanaListrik.com | Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada dua perusahaan pelaku pencemaran debu batu bara di Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Hal ini membuktikan bahwa pelaku pencemaran udara akibat kegiatan bongkar muat kawasan pelabuhan ini tak hanya diakibatkan oleh satu perusahaan saja, yakni PT KCN, namun juga PT HSD dan PT PBI.
Baca Juga:
Perwakilan Pemerintah Jakarta Pusat Ziarah ke TMP Nasional Kalibata
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menuturkan, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup terhadap PT HSD dan PT PBI, kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.
Oleh karena itu, lanjut Asep, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi administratif yang diserahkan kepada kedua perusahaan pada Selasa (5/4/2022).
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:
Komisi D DPRD DKI: Bahan Bakar RDF Rorotan Bisa Redakan Kemacetan
Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK Sanksi tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya, mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan izin lingkungan.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan investigasi secara adil.
“Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” ucap dia.