Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan sanksi administratif kepada PT KCN. PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan dengan 32 item yang harus dilakukan.
Namun, ternyata PT KCN Tak mau perusahaannya disalahkan sendirian atas pencemaran udara tersebut.
Baca Juga:
Perwakilan Pemerintah Jakarta Pusat Ziarah ke TMP Nasional Kalibata
Juru Bicara PT KCN, Maya S. Tunggagini menyatakan bahwa ada delapan pelabuhan dengan aktivitas bongkar muat komoditas curah dalam kawasan penunjang Pelabuhan Utama yakni Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.
Delapan pelabuhan tersebut terdapat di beberapa titik di sepanjang tepian Sungai Blencong maupun sekitar Marunda, Cilincing dan Bekasi yang dikenal sebagai Pelabuhan di Kawasan Marunda. karenanya, pencemaran debu batu bara ini, menurut Maya, perlu diinvestigasi secara menyeluruh.
"Dinamika terkait isu pencemaran debu batu bara yang berdampak kepada warga Marunda perlu investigasi lebih lanjut untuk mencari kebenaran dan fakta sesungguhnya. Kami menduga ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan tendensius dengan memainkan isu debu batu bara hanya kepada Pelabuhan KCN," kata Maya. [Tio]