WahanaListrik.com | Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan artis Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Setelah ditolak pengadilan, kali ini PT Banten mengabulkan gugatan Wenny.
Baca Juga:
Buka Donasi untuk Biaya RS Indra Bekti, Aldila Jelita Banjir Kritik
“Benar, sudah diputus,” jawab Binsar Gultom selaku juru bicara PT Banten mengutip Lambe Turah pada Selasa (24/5/2022).
Dalam pernyataannya, putusan dengan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG memiliki lima poin yaitu:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
Baca Juga:
Tewaskan Seleb TikTok, DPR Segera Investigasi Ledakan Smelter GNI
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.