Alasan PT Banten mengabulkan banding Wenny mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Ariest Merdeka Sirait sebagai ahli penggugat menjelaskan kalau sang anak punya hubungan dengan ibu dengan ayahnya.
Hal itu dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selama pihak tergugat tidak membuktikan maka anak Wenny bisa disebut sebagai anak dari Rezky Aditya.
Baca Juga:
Buka Donasi untuk Biaya RS Indra Bekti, Aldila Jelita Banjir Kritik
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," jelas Binsar Gultom.
Selama ini, gugatan Wenny Ariani tidak pernah digubris oleh Rezky Aditya. Pihak Rezky beralasan karena kesibukan sang artis sehingga tidak memenuhi panggilan. [Tio]