WahanaListrik.com | Polisi telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.
Sebelumnya pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti itu telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pornografi.
Baca Juga:
Percepat Pengembangan EBT, PLN Gandeng Danish Energy Agency
"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans ya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada media, Sabtu (26/3/2022).
"Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.
Auliansyah menjelaskan sejumlah bukti yang diamankan penyidik sebelum Dea ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Gandeng Danish Energy Agency, PLN Kebut Pengembangan EBT Andal-Terjangkau di Tanah Air
Bukti-bukti ini sudah disita pihak kepolisian.
"Kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," jelas Auliasnyah.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Dea terkait konten pornografi.