WahanaListrik.com | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menduga penundaan pembayaran klaim jaminan hari tua ( JHT ) hingga usia peserta 56 tahun bukan sekadar melindungi pekerja dengan menyiapkan dana jaminan hari tua.
Menurut Said ada masalah lain dari penundaan itu, yakni kekurangan dana yang terkumpul dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Baca Juga:
Ada Aksi 411, Polda Metro Terjunkan 3.790 Personel Pengamanan
"Penundaan pembayaran hingga 56 tahun adalah semata-mata karena ada ketidakcukupan dana JHT," ujar Said Iqbal dalam konferensi persnya saat melakukan demonstrasi di depan kantor Kemenaker, Rabu (16/2/2022).
Saiq Iqbal meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut. Alhasil, penggunaan dana JHT milik buruh bisa transparan.
"Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk pansus untuk menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuak ke mana dana JHT milik buruh," sambung Said.
Baca Juga:
Bulan Depan, Ribuan Buruh Akan Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
Said iqbal menduga dana JHT digunakan untuk program lain yang tidak ada hubungannya dengan program itu.
"Ke mana dana yang kurang lebih Rp 550 triliun, JHT-nya 70% sekitar Rp 350 tiliun, jangan-jangan dipakai untuk program pemerintah lain," kata Said Iqbal.
Said Iqbal mengungkapkan penolakan dari Permenaker No. 2 Tahun 2022 juga dilakukan di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Surabaya, Batam, Makasar, Banjarmasin, Aceh, dan kawasan Industri lain.