Pada demonstrasi yang dilakukan tersebut, kalangan muruh menuntut dua hal. Pertama pencabutan permenaker dan meminta Presiden untuk mencabut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dari jabatannya.
Sebab menurutnya Menaker Ida Fauziyah dinilai sudah tidak berpihak kepada para pekerja dengan dikeluarkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur batasan usia untuk mencairkan dana JHT pada usia 56 tahun.
Baca Juga:
Soal Gudang Garam PHK Ribuan Karyawan, Bos Buruh Buka Suara
Menaker ini sudah cukup sering melukai hati buruh, kebijakannya selalu pro pengusaha dan kebijakan meninggalkan kepentingan buruh," pungkas said Iqbal. [Tio]