WahanaListrik.com | Tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia beberapa waktu lalu turut melambungkan total nilai klaim manfaat yang dibayarkan para pelaku industri asuransi jiwa kepada para nasabahnya.
Ketua Bidang Kanal Distribusi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Elin Waty, menyebutkan bahwa total klaim manfaat Covid-19 dari industri asuransi jiwa yang dibayarkan kepada masyarakat mencapai Rp 8,82 triliun.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Nilai klaim sebesar itu dibayarkan dalam kurun waktu antara Maret 2020 hingga Desember 2021 lalu.
"Klaim tersebut paling tinggi dibayarkan pada periode Juli sampai September 2020, yaitu senilai Rp 3,69 triliun, karena peningkatan kasus konfirmasi yang cukup tinggi pada periode tersebut," ujar Elin dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal IV/2021, di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (9/3/2022).
Besarnya klaim Covid-19 yang dibayarkan tersebut, menurut Elin, merupakan bukti nyata komitmen industri asuransi jiwa secara umum, meski kondisi pandemi termasuk dalam syarat pengecualian klaim, bersama dengan bencana alam, perang, dan lain-lain.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Dengan demikian, Elin menilai bahwa industri asuransi jiwa tetap beriktikad baik dan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia, meski di tengah tekanan pandemi.
Secara keseluruhan, lanjutnya, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa pada tahun 2021 mencapai Rp 159,43 triliun, atau meningkat 5,5 persen dari tahun 2020 yang senilai Rp 151,12 triliun.
Total klaim dan manfaat yang dibayarkan pada 2021 tersebut terdiri dari akhir kontrak sebesar Rp 11,52 triliun atau turun 35 persen dari Rp 17,71 triliun pada 2020 dan meninggal dunia senilai Rp 21,14 triliun atau naik 72,8 persen dari Rp 12,24 triliun.