WahanaListrik.com | Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro menegaskan penjabat kepala daerah yang baru saja dilantik memiliki beban bukan sekadar untuk menuntaskan masa jabatan hingga pemilihan kepala daerah berikutnya, tetapi juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta meneruskan kepentingan masyarakat di tempatnya bertugas.
"Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah," kata Juri dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:
KSP Ungkap 5.000 Siswa Keracunan Akibat MBG, Puan Desak Evaluasi Total
Sebanyak lima penjabat (Pj) kepala daerah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kamis, yakni untuk Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat yang masa jabatan gubernur kelima provinsi tersebut berakhir pada Mei 2022.
Lima pejabat tinggi madya masing-masing provinsi dilantik sebagai Pj kepala daerah yakni Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Juri mengingatkan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo para Pj kepala daerah harus mampu memegang kendali kepemimpinan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah seperti masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Zona Merah Pertamina Bekukan 5.500 Sertifikat Tanah di Jambi, BTN Hentikan Pembiayaan KPR
"Termasuk juga memitigasi berbagai potensi masalah yang muncul di lapangan," ujar Juri.
Juri juga menekankan pentingnya Pj kepala daerah harus mampu memastikan dan mengelola dinamika masyarakat di daerah, untuk terus menerus memperkuat Indonesia sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat.
"Ini penting, karena kita masih menghadapi ancaman disintegrasi bangsa, seperti isu intoleransi dan radikalisme," tandasnya.