WahanaListrik.com | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis sejumlah kendaraan yang tidak berlaku ganjil genap di tol saat mudik Lebaran 2022.
Adapun daftar kendaraan yang tidak diberlakukan ganjil genap salah satunya mobil listrik.
Baca Juga:
Maxim Resmi Luncurkan Layanan Bike Express di Kota Palu, Solusi Perjalanan Ojek Online yang Lebih Cepat
"Selain itu dikecualikan bagi truk BBM atau BMG, barang ekspor impor menuju atau dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik atau balik gratis," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan resmi, Jumat (22/4/2022).
Budi menjelaskan rekayasa lalu lintas yang diterapkan di masa mudik, yakni ganjil genap dan sistem satu arah pada masa arus mudik diberlakukam mulai 28 April- 1 Mei 2022.
Sementara itu, kendaraan lain seperti kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara pun tidak diberlakukan di masa mudik.
Baca Juga:
Sukses Transportasi PON XXI, Dishub Sumut Bubarkan Tim Pelaksana
Selain itu, ada kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Tak hanya itu, kendaraan yang bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas mendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai informasi ganjil genap dan one way tak berlaku bagi kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap. [Tio]