Artinya setiap 2.880 pekerja Indonesia ada satu tenaga kerja asing.
Sedangkan Malaysia-Singapura, rasionya sebesar 1:12 dan 1:2.
Baca Juga:
IKN Dapat Suntikan Dana Jumbo, AIIB Siap Kucurkan Rp16,4 Triliun
Artinya, ada satu TKA di setiap 12 pekerja lokal Malaysia dan satu TKA di setiap 2 pekerja warga Singapura.
Sementara di Thailand rasionya sebesar 1:17; Australia 1:4; dan Hong Kong 1:3.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono menyebut, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, mayoritas TKA yang bekerja di Indonesia menempati sektor pekerjaan teknis (jabatan profesional) seperti untuk pemasangan alat-alat berat. [Tio]