WahanaListrik.com | Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta semua pihak jernih dalam menyikapi temuan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS yang menyebutkan aplikasi PeduliLindungi dalam daftar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
"Pernyataan Kemenlu AS itu perlu disikapi dengan jernih. Setidaknya ada dua hal yang perlu kita lakukan. Pertama, kita dorong LSM yang melaporkan kepada Kemenlu AS untuk menjelaskan secara rinci apa yang menjadi temuannya itu," kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/4/2022).
Baca Juga:
Aplikasi PeduliLindugi akan Diganti Menjadi Satu Sehat
Menurut dia, perlu diperjelas di bagian mana aplikasi PeduliLindungi yang dianggap melanggar HAM.
Hal itu, katanya, karena dalam laporan LSM tersebut hanya disebutkan aplikasi PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah.
"Kedua, terlepas dari benar-tidaknya laporan tadi, kita semua khususnya pemerintah harus selalu dapat menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat, termasuk membuat regulasi kuat dan pengawasan ketat karena sudah terbukti data-data E-hac bocor," ujarnya.
Baca Juga:
PeduliLindungi Bakal Berubah Jadi Satu Sehat, Soal Data Pengguna Ini Kata BSSN
Sukamta mengatakan pemerintah sejak awal berjanji untuk menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut.
Menurut dia, apabila terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, maka pemerintah RI harus "legowo" untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi itu agar tidak terjadi kebocoran data lagi.
"Saya sejak awal 'concern' dan terus mengingatkan pentingnya pelindungan data pribadi dalam PeduliLindungi, aplikasi yang penting dalam hal menekan laju penyebaran Covid-19. Teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadi," katanya.