Karena itu, dia mengingatkan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Menurut dia, terkait RUU PDP, Komisi I DPR sudah mulai kembali membahasnya.
Baca Juga:
Aplikasi PeduliLindugi akan Diganti Menjadi Satu Sehat
"Melihat kasus dan dugaan kebocoran data yang terjadi beberapa waktu lalu, maka semakin menambah keyakinan kami bahwa Otoritas PDP harus independen, bukan sebuah lembaga/badan yang berada di bawah Kementerian," ujarnya.
Hal itu, menurut dia, karena sebenarnya pemerintah yang justru sering mendapat serangan siber terhadap sistem datanya.
Sebelumnya, Kemenlu AS dalam laman resminya mengunggah laporan penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021 (2021 Country Reports on Human Rights Practices).
Baca Juga:
PeduliLindungi Bakal Berubah Jadi Satu Sehat, Soal Data Pengguna Ini Kata BSSN
Kemenlu AS dalam laporannya terkait praktik HAM di Indonesia menyampaikan sejumlah organisasi nonpemerintah (NGO/LSM) khawatir terhadap informasi yang dihimpun oleh aplikasi PeduliLindungi dan bagaimana data itu disimpan dan digunakan pemerintah.
Laporan itu dimuat dalam subbab yang membahas adanya intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal.
Namun laporan itu tidak mengelaborasi lebih rinci potensi pelanggaran HAM yang dimaksud, dan tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan atau laporan. [Tio]