Terkait pengungkapan kasus dugaan kecurangan seleksi CASN 2021 tersebut, Tjahjo mengapresiasi kinerja Polri, melalui Bareskrim dan jajaran polda terkait, dalam menangkap 30 tersangka.
Polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka, yakni 21 orang dari pihak sipil dan sembilan lainnya merupakan ASN. Para tersangka itu ditangkap oleh tim di Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.
Baca Juga:
Kasus Mobil Ugal-ugalan di Palmerah, Anak ASN Kemhan Jadi Tersangka
Sementara itu, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Alex Denni di Bareskrim Polri Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya akan memasukkan nama-nama CPNS yang terbukti berbuat curang saat seleksi ke dalam daftar hitam atau blacklist.
"Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi kepada calon peserta yang terlibat. Kalau bisa, kami blacklist sekalian, tidak boleh ikut seleksi berikutnya," ujar Alex.
Menurut dia, Pemerintah, melalui Kemenpan RB, tengah serius melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN untuk menjadi lebih profesional dan berkelas dunia, sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
Kecurangan dalam seleksi CPNS itu sangat memprihatinkan dan memberikan dampak kontra-produktif terhadap bangsa Indonesia. [Tio]