Dia menambahkan, untuk pengguna kendaraan pribadi atau mobil, BPTD dan Dishub juga harus memberikan tanda atau peringatan bahaya untuk di setiap daerah rawan kecelakaan lalu lintas.
Lalu, menyiapkan personel dan peralatan di daerah rawan kecelakaan.
Baca Juga:
Fasilitas Lengkap, SPKLU Rest Area KM 6B Jadi Sasaran Pemudik Mobil Listrik
"Berkoordinasi dengan operator jalan tol dan pengelola rest area agar melakukan manajemen lalu lintas di kawasan rest area untuk menghindari kepadatan (crowded) dan agar semua instansi pemerintah untuk tidak melakukan intervensi," ucapnya. [Tio]