Dia menambahkan, untuk pengguna kendaraan pribadi atau mobil, BPTD dan Dishub juga harus memberikan tanda atau peringatan bahaya untuk di setiap daerah rawan kecelakaan lalu lintas.
Lalu, menyiapkan personel dan peralatan di daerah rawan kecelakaan.
Baca Juga:
PELNI Catat Jumlah Penumpang Mudik Lebaran 2025 Melebihi Tahun Sebelumnya
"Berkoordinasi dengan operator jalan tol dan pengelola rest area agar melakukan manajemen lalu lintas di kawasan rest area untuk menghindari kepadatan (crowded) dan agar semua instansi pemerintah untuk tidak melakukan intervensi," ucapnya. [Tio]