Erick mengakui pihaknya sudah lama mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia tersebut.
Namun, Erick menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan bukti dan hasil audit terlebih dulu sebelum perkara itu dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
Empat Kajati Sulteng: Tumpul di Provinsi, Tajam ke Kabupaten, Masyarakat Tunggu Gebrakan Kajati Baru
"Nah, ini kami sudah serahkan hasil audit sekaligus investigasi kami ke Jaksa Agung, jadi ini bukan tuduhan ya," tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2021).
Erick juga menjelaskan alasan dirinya melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600 tersebut sebagai bentuk bersih-bersih Kementerian BUMN.
Dia berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat bergerak cepat membongkar perkara tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia itu.
Baca Juga:
Jaksa Agung Lantik 14 Kajati, Tegas Minta Tinggalkan Pola Lama dan Kuasai Ruang Digital
"Semoga bisa segera ditindaklanjuti ya," katanya. [Tio]