Permintaan energi dalam jumlah besar dari Singapura akan menarik kerja sama dari pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan.
Doni juga menjelaskan sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Singapura, potensi perairan Indonesia untuk dilewati kabel interkoneksi sangat besar.
Baca Juga:
Gerakan Roda Ekonomi, PLN Komitmen Tetap Jaga Pasokan Listrik Meski Tarif Listrik Tak Naik
“Perlu dipertimbangkan kerja sama antara pemrakarsa luar negeri dengan (pelaku usaha) dalam negeri sehingga dapat ditentukan dan digunakan satu koridor yang sama menuju Singapura,” sambungnya.
Pada akhir pertemuan, mewakili Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Ahmad Almaududy Amri menyampaikan bahwa mengacu pada the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, negara pantai memiliki hak penuh untuk menentukan kebijakan terhadap kabel yang masuk ke wilayahnya serta memiliki hak untuk memberikan atau menolak izin.
Selain batas wilayah teritorial antara Indonesia dan Singapura, perlu diperhatikan juga mengenai aspek keselamatan dan keamanan serta mempelajari ketentuan negara tujuan dalam mengatur kabel bawah laut. [Tio]