Listrik.WahanaNews.co | Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) telah menaikan tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas per 1 Juli 2022.
Namun, di sisi lain, PLN tetap memberikan subsidi untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan memberi tanggapan.
Menurut dia, PLN masih harus berhadapan dengan risiko harga minyak mentah Indonesia (ICP), kurs mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), hingga inflasi.
Adapun mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, ada empat indikator dalam penentuan tarif listrik, yakni nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
Namun, Mamit menilai, HBA masih cenderung aman karena harga acuannya sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Saya kira ICP masih cukup besar ya, karena saat ini jumlah PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel) masih cukup banyak di Indonesia, sehingga masih cukup signfikan. Jika mengacu kepada laporan keuangan semester I PLN, bahan bakar dan pelumas mengambil porsi 39 persen dari total beban usaha PLN," paparnya kepada kepada media, Selasa (2/8/2022).
Menurut dia, PLN memang masih cukup kuat menanggung beban subsidi tarif listrik.