WahanaListrik.com | Pemerintah menilai skema Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk pembangkit listrik yang saat ini diterapkan kerap melahirkan polemik, terlebih jika harga batu bara sedang tinggi.
Tidak jarang pasokan batu bara untuk pembangkit listrik apabila harga batu bara dipasaran harganya jauh lebih tinggi ketimbang harga untuk dalam negeri yang sudah diatur maksimal US$70 per ton.
Baca Juga:
5 Juragan Batu Bara RI, Juaranya Punya Harta Rp 378 T
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) mengatakan sedang dikaji skema baru yang membuat PLN akan membeli batu bara sesuai dengan harga pasar.
“Nanti PLN itu beli secara harga pasar aja. Tapi nanti kita bentuk seperti Badan Layanan Umum (BLU) yang akan mensubsidi gap harga,” ujar Luhut di Kantornya, Senin malam (10/1/2022).
Saat ini PLN membeli batu bara dengan harga US$70 per ton. Ketetapan harga tersebut disepakati oleh pemerintah pada tahun 2017 lalu dengan pertimbangan dengan harga US$70 maka tarif listrik ke masyarakat tidak berubah.
Baca Juga:
Kenaikan Harga Batu Bara, PLN Was-was Kekurangan Pasokan
Jika PLN membeli harga sesuai dengan harga pasar namun tarif listrik kepada masyarakat tidak mengalami perubahan maka hal tersebut memberatkan PLN.
Mekanisme baru yang dimaksud pemerintah, kata Luhut nantinya PLN akan membeli batu bara dengan harga pasar. Hanya saja, untuk menjaga agar tarif listrik ke masyarakat tidak terdampak maka gap harga pasar dengan harga keekonomian pembangkit.
“Nanti akan ada BLU yang nantinya akan membayar kepada PLN gap harga tadi,” ujar Luhut.