Nilai pungutan dihitung berdasarkan selisih antara harga pasar yang di beli PLN dengan harga berdasarkan acuan US$70 per ton.
Pungutan tersebut akan dibebankan kepada seluruh produsen batu bara di Indonesia tanpa terkecuali dan dibayarkan sebelum dilakukan shipment.
Baca Juga:
5 Juragan Batu Bara RI, Juaranya Punya Harta Rp 378 T
Beberapa keuntungan dari penerapan skema ini diantaranya tidak terjadi distorsi pasar karena PLN tetap membeli di harga pasar, di sisi lain beban subsidi negara tidak akan bertambah karena selisih harga pasar dan harga acuan US$70 per ton disubsidi dari pungutan kepada para produsen batu bara.
Hal ini akan mengamankan suplai batu bara PLN secara konsisten
Lalu tidak perlu ada pembedaan royalty domestic untuk IUPK hasil konversi PKP2B, sehingga akan meningkatkan PNBP secara signifikan saat harga batu bara meningkat.
Baca Juga:
Kenaikan Harga Batu Bara, PLN Was-was Kekurangan Pasokan
Pendapatan pajak pemerintah dari perusahaan batu bara juga akan meningkat karena harga batu bara domestik sudah menggunakan harga pasar.
Selanjutnya akan dibentuk BLU di bawah Kementerian ESDM atau Kementerian Keuangan untuk dapat mengumpulkan pungutan dari setiap perusahaan batu bara dan kemudian menyalurkan kepada PLN. [Tio]