WahanaListrik.com | Pajak merupakan pungutan wajib berupa uang yang harus dibayarkan oleh warga negara kepada negara.
Sumbernya bisa dari pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Baca Juga:
Banyak Warga Nganggur, Negara Kaya & Paling Bahagia Ini Dilanda Krisis
Beban pajak di berbagai negara juga berbeda-beda berdasarkan tingkat pendapatan, status perkawinan, hingga jumlah tabungan.
Hasil pembayaran pajak akan dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan negara.
Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga:
Bertemu Menko Airlangga, Menteri Ekonomi Finlandia Tawarkan Kerja Sama Pengembangan Teknologi
Melansir dari laman Nomad Capitalist pada Sabtu (26/2/2022), berikut daftar 10 negara dengan pajak tertinggi di dunia:
1. Ivory Coast
Ivory Coast atau Pantai Gading memiliki pajak penghasilan tertinggi di dunia yakni 60%.