WahanaListrik.com | Ada 6 PNS yang mendapat tunjangan jabatan fungsional dari Presiden Jokowi.
Pencairan tunjangan ini setelah Jokowi menerbitkan enam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di berbagai instansi pemerintahan.
Baca Juga:
Bupati Eliyunus Waruwu Wanti-wanti ASN Nias Barat Jangan Jadi Duri di Tubuh Pemerintah
Perpres terbaru ini ditetapkan pada 9 Mei 2022.
Berikut PNS yang mendapatkan tunjangan jabatan fungsional seperti dilansir situs resmi jdih.setkab.go.id, Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Tunjangan diberikan setiap bulan. Total ada empat jabatan fungsional yang diberikan tunjangan di dalam Perpres ini.
Baca Juga:
PNS Nias Barat Ditemukan Tewas di Penginapan Gunungsitoli, Posisi Duduk di Kursi Plastik
Anggaran tunjangan PNS ini melalui APBN yang bekerja di pusat dan instansi daerah lewat APBD.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Dalam Perpres ini, tunjangan terendah Rp 540.000 untuk penata kependudukan dan keluarga berencana ahli pertama. hingga tertinggi Rp 1,78 juta untuk Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama